Cara Cek Status NUPTK Bagi GTK Kemendikbud - Mulai tahun 2016 ini, bagi guru GTK kemendikbud atau Kemenag dapat mengecek status NUPTK secara Online melalui situs resmi kemendikbud. Adapun cara pengecekan status NUPTK ini dilakukan dengan menggunakan nomor NUPTK yang bersangkutan. Dengan adanya aplikasi diharapkan dapat membantu para GTK yang ingin mengetahui bagaimana status NUPTK mereka apakah masih aktif atau tidak.
Arsip NUPTK yang ditampilkan tersebut menggunakan sistem dari PDSPK yang merupakan hasil dari rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK pada generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi PADAMU NEGERI.
Bagi PTK yang memiliki NUPTK dengan status tidak aktif ketika sistem masih menggunakan Padamu Negeri, maka tidak perlu khawatir akan kehilangan NUPTK, karena walaupun status NUPTK anda pada saat itu tidak aktif oleh sistem, mengundurkan diri atau yang lain-lain, data pada PDSPK saat ini akan muncul kembali. Kemungkinan akan dilakukan validasi ulang.
Arsip NUPTK yang ditampilkan tersebut menggunakan sistem dari PDSPK yang merupakan hasil dari rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK pada generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi PADAMU NEGERI.
Bagi PTK yang memiliki NUPTK dengan status tidak aktif ketika sistem masih menggunakan Padamu Negeri, maka tidak perlu khawatir akan kehilangan NUPTK, karena walaupun status NUPTK anda pada saat itu tidak aktif oleh sistem, mengundurkan diri atau yang lain-lain, data pada PDSPK saat ini akan muncul kembali. Kemungkinan akan dilakukan validasi ulang.
Bagi anda yang ingin mengetahui atau meu cek status NUPTK apakah masih aktif atau tidak di bawah manajemen PDSPK Kemdikbud, silahkan ikuti instruksi dibawah ini.
1. Silahkan anda menuju situs GTK Kemendikbud atau bisa langsung klik disini.
2. Setelah anda menuju situs tersebut, silahkan pilih menu Status NUPTK, Kemudian masukkan nomor NUPTK anda dan klik tombol cari atau tekan Enter, lebih jelasnya silahkan lihat gambar dibawah ini.
Demikianlah sedikit tutorial tentang bagaimana Cara Cek Status NUPTK Bagi GTK Kemendikbud, mudah-mudahan bermanfaat.
Salam indonesia
ReplyDelete