Sudah Siapkah Kita Memulai Kurikulum 2013 Untuk Tahun Ajaran Baru 2016-2017

Kurikulum 2013 Rencana Akan Diberlakukan Secara Nasional Pada Tahun Ajaran Baru 2016-2017. Sudah siapkah anda sebagai seorang guru untuk menggunakan K-13 tersebut? Pada tahun sebelumnya, pemerintah telah membatalkan atau merevisi K-13 ini karena banyaknya program kurikulum yang belum sesuai dengan yang diharapkan. Banyak kalangan guru yang mengeluhkan susahnya mengajar menggunakan kurikulum 2013, hingga akhirnya pemerintah menunda penggunakan K-13 dan kembali mengaktifkan KTSP. 

Namun rencananya pada Tahun Ajaran 2016-2017 ini pemerintah akan memberlakukan Kurikulum 2013 ini secara serentak diseluruh indonesia. Tinggal kita sebagai guru apakah sudah siap untuk menggunakan kurikukum terbaru 2013 tersebut. Mudah-mudahan dengan adanya revisi K-13 tersebut akan memudahkan kita sebagai seorang guru dalam mengajar.

Kurikulum 2013 Versi Terbaru


Setelah selesai direvisinya K-13 ini, maka pemerintah sepertinya telah mantap untuk kembali mengaktifkan atau memberlakukan kurikulum 2013 untuk tahun ajaran 2016-2017 mendatang. Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Totok Suprayitno selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud di Jakarta pada hari Senin 21 Maret 2016. Menurut beliau bahwa dalam perubahan revisi kurikulum K-13 ini menitikberatkan pada hal penyederhanaan penilaian siswa oleh guru. Pada revisi K-13 ini tidak diberlakukan lagi adanya penilaian ganda, jadi masing-masing penilaian akan disesuaikan pada tempatnya, contohnya dalam penilaian dibidang spiritual yang sebelumnya juga diwajibkan kepada guru Bahasa dan Matematika , sekarang tidak lagi, penilaian spiritual tersebut akan diberikan kepada Guru Agama dan PPKN, dan penilaian nya pun dilakukan dengan cara deskriptif bukan menggunakan angka.

Jadi pada intinya adanya perubahan atau revisi K-13 ini akan mengurangi beban guru dalam memberikan penilaian kepada siswa. Tidak ada lagi yang namanya penilaian ganda yang sebelumnya banyak dikeluhkan oleh para guru. Untuk lebih jelasnya bagaimana dan apa saja Hasil Revisi Kurikulum 2013 ini, silahkan anda baca penjelasannya dibawah ini.

Hasil Revisi Kurikulum 2013 / K-13

Revisi Kurikulum 2013 atau K-13 ini mencakup ‎peningkatan koherensi, menyederhanakan proses penilaian (yang lalu terjadi kompleksitas penilaian), tidak ada pembatasan proses berpikir siswa, proses pembelajarannya langsung dan tak langsung.

Pertama, Penyederhanaan aspek penilaian siswa oleh guru.  Pada Kurikulum 2013 versi lama, semua guru wajib menilai aspek sosial dan spiritual (keagamaan) siswa, sehingga inilah yang menjadi beban para guru. Sedangkan pada Kurikulum 2013 versi baru, penilaian aspek sosial dan keagamaan siswa hanya dilakukan oleh guru PPKN dan guru Pendidikan Agama-Budi Pekerti. Sementara itu guru yang lainnya menilai aspek akademik hanya sesuai bidang yang diajarkan saja.

Kedua, Pada versi baru K-13 ini, proses berpikir siswa tidak dibatasi. Pada K-13 versi lama, proses berpikir siswa berlaku sistem pembatasan, anak SD hanya sampai memahami, SMP menganalisis, sedangkan SMA mencipta. Pada kurikulum 2013 hasil revisi ini, anak SD pun diperbolehkan berpikir sampai tahap penciptaan walau dengan kadar penciptaan yang sesuai dengan umurnya.

Ketiga, Pada penggunakan Teori 5M (mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, dan mencipta) tidak hanya diberikan secara teori saja, melainkan para guru harus benar-benar dituntut untuk menerapkannya dalam pembelajaran. Sehingga hasil pembelajran yang dicapai akan semakin baik.

Keempat, Sementara ini struktur mata pelajaran dan lamanya proses belajar di sekolah tidak diubah.

Itulah beberapa Perubahan Kurikulum 2013 yang sudah dilakukan revisi dan rencananya akan digunakan pada Tahun Ajaran 2016-2017 mendatang. Meskipun perubahannya tidak terlalu banyak, Kemendikbud tetap berharap kepada para guru untuk mampu menyajikan aspek pembaruan dalam K-13 versi baru ini. Semoga bermanfaat.

Berlangganan update terbaru secara gratis:

0 Response to "Sudah Siapkah Kita Memulai Kurikulum 2013 Untuk Tahun Ajaran Baru 2016-2017"

Post a Comment